Rabu, 26 September 2018

4 Kebiasaan Jokowi yang Dilarang Selama Masa Kampanye

1. Bagi-Bagi Sepeda

memasuki masa kampanye Pilpres 2019. Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 51 yang berbunyi:
"Pelaksana Kampanye kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize)."

Jokowi taat pada aturan yang ada, dia sudah tidak lagi membagikan sepeda hal ini dikatakan langsung saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Lapangan Luar Stadion Pakansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 25 September 2018 lalu.
"Karena mulai kemarin saya enggak boleh lagi bagi sepeda," kata Jokowi.

2. Bagi-Bagi Sembako
Bukan hanya membagi sepeda, kebiasan Jokowi membagikan sembako saat kunjungan kerja ke daerah-daerah juga dilarang selama masa kampanye. Jokowi mengaku akan mentaati aturan KPU tersebut.

"Kami berharap sekarang tidak bagi-bagi sembako," ujar Anggota Bawaslu, Rahmad Bagja.

3. Bagi-Bagi Alat Tulis

Kedatangan Presiden Jokowi ke daerah-daerah selalu disambut ribuan warga dari orang tua sampai anak-anak. Karena itu Jokowi selalu siap sedia alat tulis untuk dibagikan kepada anak-anak. Namun kebiasan capres petahana itu harus dihentikan selama masa kampanye.

Karena pembagian alat tulis termasuk dalam memberikan hadiah dan dalam aturan KPU sudah jelas melarang semua pemberian hadiah dalam bentuk apapun untuk setiap pasangan capres dan cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2019.

4. Gunakan Fasilitas Negara Saat Cuti

Selama menjadi Presiden, Jokowi mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. Namun saat Jokowi mengajukan cuti kampanye, beberapa fasilitas negara harus ditanggalkan.
Dalam aturan yang berlaku, Presiden tidak boleh menggunakan kendaraan RI 1 dan juga pesawat kepresiden yang selama ini digunakan Jokowi untuk menyapa rakyatnya, tidak boleh menggunakan rumah dinas Presiden. Hal ini tertuang dalam PKPU nomor 23/2018 pasal 64 (1) yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,"

"Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;" bunyi ayat 2 pasal 64.

Reporter : Syifa Hanifah
Sumber: Merdeka.com

26 Sep 2018, 08:46 WIB
Sumber : liputan6.com

OPINI :
Menurut saya, Pak Jokowi tetap boleh melakukan kegiatan yang biasa dilakukan pada sisa masa kepemimpinannya. Namun KPU berperan aktiv dalam mengawasi kegiatan calon presiden 2019 ini bila mana ada hal yang berlebihan seperti berkampanye sebelum masa kampanye di mulai. Dan saya setuju bahwa Presiden tidak memakai ataupun menggunakan fasilitas negara seperti pada pasal 64 ayat 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar